Akhdani Tech Talk 2021 Series #3 – PENGGUNAAN E-PROCUREMENT BAGI PERUSAHAAN

Apakah e-Procurement itu??
e-Procurement adalah proses pengadaan barang/jasa pemerintah yang pelaksanaannya dilakukan secara elektronik dan berbasis web/internet dengan memanfaatkan fasilitas teknologi komunikasi dan informasi yang meliputi pelelangan umum secara elektronik yang diselenggarakan oleh Pusat Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
Dilatarbelakangi oleh tuntutan masyarakat dalam memperoleh informasi seluas-luasnya mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah dan penyelenggaraan pemerintah yang baik dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), maka pemerintah menerapkan e-Procurement dengan tujuan untuk menciptakan transparansi, efisiensi dan efektivitas serta akuntabilitas dalam pengadaan barang/jasa melalui media elektronik antara panitia dan penyedia jasa.

Jika kita berbicara tentang LPSE, Apakah LPSE itu? LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) adalah layanan pengelolaan teknologi informasi untuk memfasilitasi pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik.

Dasar Hukum Pembentukan LPSE
Dasar hukum pembentukan Layanan Pengadaan Secara Elektronik adalah Pasal 73 Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah yang ketentuan teknis operasionalnya diatur oleh Peraturan Lembaga LKPP Nomor 14 Tahun 2018 tentang Layanan pengadaan Secara Elektronik. Layanan Pengadaan Secara Elektronik dalam menyelenggarakan sistem pelayanan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik juga wajib memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik)
SPSE merupakan aplikasi e-Procurement yang dikembangkan oleh Direktorat Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektronik – LKPP untuk digunakan oleh Layanan Pengadaan Secara Elektronik di seluruh K/L/PD. Aplikasi ini dikembangkan dengan semangat efisiensi nasional sehingga tidak memerlukan biaya lisensi, baik lisensi SPSE itu sendiri maupun perangkat lunak pendukungnya.
SPSE dikembangkan oleh LKPP bekerja sama dengan:
1. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk fungsi enkripsi dokumen;

logo_bssn
2. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk sub sistem audit.

bpkp_logo

 

LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)

foto-lkpp
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) merupakan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dan dibentuk berdasarkan Perpres No 106 tahun 2007.
LKPP merupakan lembaga pemerintah satu-satunya yang mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan perumusan kebijakan pengadaan barang/jasa Pemerintah, dan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya LKPP dikoordinasikan oleh Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional.

SIKaP (Sistem Informasi Kinerja Penyedia)

Aplikasi yang merupakan subsistem dari SPSE yang digunakan untuk mengelola data/informasi mengenai data kualifikasi Pelaku Usaha dan riwayat kinerja Penyedia Barang/Jasa.